Islam melarang umatnya untuk menghambur-hamburkan harta dan melarang keras tindakan mubadzir. Tindakan mubadzir adalah tindakan yang sangat tercela karena jika diperhatikan disekitar masyarakat masih banyak yang kekurangan dan butuh untuk mendapatkan sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang lebih mampu.
Islam menganjurkan dan memerintahkan umatnya untuk bersikap sederhana. Karena harta yang mereka gunakan akan diminta pertanggungjawaban pada hari perhitungan.
Seperti yang dikatakan oleh Nabi:
“Tidak beranjak kaki seseorang pada hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal… dan tentang hartanya, darimana diperolehnya dan kemana dibelanjakan?” (Hadits Hasan Shahih riwayat Tirmidzi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997)
Islam melarang seorang muslim untuk memperoleh hartanya dengan cara haram dan melarang membelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah. Juga tidak dibenarkan untuk membelanjakan uang di jalan halal dengan melebihi batas kewajaran atau boros. Hidup sederhana adalah tradisi Islam yang mulia, baik dalam membeli makanan, pakaian, minuman dan kediaman atau dalam segi apa pun di segala hal.
Menurut Yusuf Qardhawi (1997), untuk memerangi sikap Mubadzir ada beberapa hal:
1. Menjauhi berhutang
Setiap muslim dianjurkan untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran, antara uang pendapatan dan uang belanja, agar tidak terpaksa berhutang dengan orang lain karena berhutang akan menjadi beban untuknya.
2. Larangan hidup mewah
Tarf adalah sebuah sikap berlebihan dan bermewah-mewahan dalam menikmati dunia (Mu’jam Alfadz al-Quran Al-Karim, 140H). Islam sangat membenci tarf, karena menyebabkan turunnya adzab dan rusaknya sebuah kehidupan umat. Tarf merupakan sebuah perilaku konsumen yang jauh dari nilai-nilai syariah, bahkan merupakan indikator terhadap rusak dan goncangnya tatanan hidup masyarakat.
Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Yang dimaksudkan dengan kemewahan di sini adalah menenggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan, hanya mementingkan kehidupannya sendiri, mereka ingin bersenang-senang dan tidak mementingkan kehidupan di sekitar mereka. Sehingga mereka lupa pada kewajiban mereka dan hak orang lain. Sehingga terjadilah ketimpangan dalam suatu segi kehidupan, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3. Larangan pemborosan dan menghamburkan harta
Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan. Sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan.
Orang boros adalah yang suka menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga hilang barokah dan nikmat yang telah diberikan olehNya. Pemborosan sangat ditentang oleh Islam. Pemborosan akan membuat manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali melupakan norma dan etika agama.
Pemborosan ini mencakup beberapa hal:
Pertama, membelanjakan untuk hal yang dilarang agama;
Kedua, membelanjakan untuk hal yang diperbolehkan agama;
Ketiga, membelanjakan untuk hal yang dimubahkan oleh agama.
Etika Islam dalam Memerangi Tindakan Mubazir
Menjauhi berhutang
Dalam sebuah hadits dikatakan:
“Bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang-piutang (yang belum mereka bayar).” (Hr. Muslim dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 149).
Hadits ini menandakan betapa pentingnya memenuhi hak sesama manusia, sehingga mereka yang wafat di jalan Allah dan mempunyai derajat tinggi, tidak bisa menebus dosanya jika masih mempunyai utang.
Rasulullah melarang untuk menyalati jenazah yang meninggalkan hutang, sedangkan dia tidak meninggalkan harta untuk membayar, dan tidak ada orang yang menjamin.
Orang yang berhutang selalu dihantui kegundahan, kegelisahan sehingga hidup terasa tidak tenang. Ketika beliau ditanya mengapa demikian?, Nabi menjawab, “Jika seorang berhutang, ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji..”
Doa Nabi:
“Ya Allah! Jauhkanlah saya dari kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan kebakhilan, keberatan hutang, serta tekanan dan paksaan orang.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 150)
Hendaknya seorang muslim menyedekahkan atau membelanjakan harta benda di jalan Allah.
Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana dalam membelanjakan harta. Tidak bermewah-mewahan dan hidup boros.
Menjaga aset yang pokok dan mapan. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga asetnya dan tidak sepatutnya memperbanyak uang belanja sehingga terpaksa menjual aset yang pokok dan mapan seperti menjual rumah atau lahan pertanian, perkebunan, pabrik dan bangunan yang mendukung kelangsungan hidupnya, kecuali jika terdesak dan terpaksa, bukan karena berfoya-foya.
Dalam hidup bermewah-mewahan dan tindakan mubadzir maka bagi mereka yang tenggelam di dalamnya, maka Allah mengancam mereka, karena harta benda mereka gunakan secara mubazir.
Salam Luar Biasa Prima!
Wuryanano
Owner SWASTIKA PRIMA Entrepreneur College
Twitter: @Wuryanano