Menertibkan para pedagang kaki lima ini memang seperti kalau kita diberi buah simalakama, serba rumit. Apalagi jika para pedagang kaki lima ini bercokolnya di jalan-jalan utama kompleks perumahan, membuat kompleks perumahan jadi terlihat kumuh dan kotor.
Kenekatan para pedagang kaki lima berjualan di sembarang tempat tanpa mengindahkan hak pengguna jalan lainnya ini memang membuat resah pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara motor dan mobil. Kebiasaan buruk ini semakin lama semakin berkembang dilakukan banyak orang yang mencoba peruntungan berjualan. Bahkan hampir setiap kompleks perumahan, di jalan-jalan utamanya selalu ada pedagang kaki lima, mungkin kecuali kompleks perumahan elit saja yang tidak ada pedagang kaki lima.
Sebenarnya ada sanksi-sanksi untuk pedagang kaki lima yang berjualan seenaknya di sembarang tempat, sehingga menyebabkan terganggunya arus lalu lintas, yaitu:
Penggusuran Secara Paksa
Berjualan di pinggiran jalan memang tidak bisa seenak hati, ada tempat khusus bagi mereka yang ingin berjualan, agar tidak mengurangi hak pengguna jalan lainnya. Namun masih banyak yang nekat berjualan dengan alasan kondisi jalan sepi atau alasan lainnya. Sanksi bagi para pedagang yang masih nekat menjual barang dagangannya, biasanya akan digusur atau diusir secara paksa. Namun tidak sedikit dari mereka yang mempertahankan diri atau banyak yang meminta renovasi untuk tempat baru mereka.
Pengarahan Khusus dan Pengetahuan Hukum
Perlu adanya pengarahan dari yang berwenang kepada para pedagang yang masih berjualan seenaknya, untuk menghadapi kenekatan para pedagang kaki lima. Penjelasan mengenai pelanggaran yang berujung ke sidang dan denda yang harus dibayar oleh para pedagang jika masih nekat berjualan seenaknya di pinggir jalan. Pentingnya pengetahuan dan kesadaran tentang undang-undang dan hukuman bagi mereka yang melanggar, sehingga mereka sadar atas kesalahannya di kemudian hari.
Dikenakan Pidana atau Membayar Denda Sesuai Undang-Undang
Bentuk denda dari undang-undang yang ditetapkan itu tidak tergolong kecil lho, bahkan bisa sampai milyaran. Menurut undang-undang yang berlaku, dan yang pertama adalah UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) menjelaskan mengenai denda bagi siapa pun yang membuat gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, Alat pemberi isyarat lalu lintas, Marka Jalan, dan juga fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebesar Rp 250.000, kemudian pada UU No 38 Tahun 2004 dan PP No 34 Tahun 2006 memberikan keterangan denda sebesar 1,5 miliar rupiah atau penjara selama 18 bulan untuk siapa pun yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Salam Luar Biasa Prima!
Wuryanano
Owner SWASTIKA PRIMA Entrepreneur College
Twitter: @Wuryanano